Featured image of post Jejak Akademis dan Panggilan KPK Mengupas Tuntas Sosok Rektor USU Muryanto Amin

Jejak Akademis dan Panggilan KPK Mengupas Tuntas Sosok Rektor USU Muryanto Amin

Profil mendalam Rektor USU Muryanto Amin. Mengulas latar belakang pendidikan, perjalanan karir, prestasi, hingga perannya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., mendadak menjadi sorotan publik nasional. Bukan karena prestasi kampus, melainkan karena pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Siapakah sebenarnya sosok Muryanto Amin dan bagaimana konteks pemanggilannya oleh lembaga antirasuah?

Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan

Pada akhir Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Muryanto Amin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kasus ini berpusat pada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Muryanto Amin dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana dalam kasus yang menjerat sang gubernur. Pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur standar untuk membuat terang sebuah perkara dan mendalami pengetahuan saksi terkait kasus yang sedang diusut.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Muryanto Amin melalui Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan KPK. Ia menegaskan komitmennya untuk membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Profil dan Perjalanan Karir Sang Rektor

Muryanto Amin bukanlah sosok baru di lingkungan USU. Ia adalah alumnus yang meniti karir dari bawah hingga mencapai posisi puncak sebagai rektor. Lahir di Medan pada 30 September 1974, ia mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk dunia akademik.

Riwayat Pendidikan: Memiliki perjalanan pendidikan yang baik:

  • Sarjana (S1): Ilmu Sosiatri/Pembangunan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara.
  • Magister (S2): Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI).
  • Doktor (S3): Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI).

Perjalanan karirnya di USU dimulai sebagai dosen di Departemen Ilmu Politik FISIP. Dedikasi dan kapabilitasnya membawanya ke berbagai posisi strategis. Sebelum terpilih menjadi rektor, ia menjabat sebagai Dekan FISIP USU untuk periode 2016-2021.

Pada 28 Januari 2021, Muryanto Amin resmi dilantik sebagai Rektor ke-16 USU untuk periode 2021-2026. Pelantikannya menandai era kepemimpinan baru dengan visi membawa USU menjadi perguruan tinggi berstandar internasional.

Visi dan Gebrakan Sebagai Rektor USU

Sejak menjabat, Muryanto Amin mengusung program transformasi menuju “Entrepreneurial University”. Fokus utamanya adalah mendorong inovasi, kemandirian, dan relevansi universitas dengan kebutuhan industri serta masyarakat. Beberapa gebrakan yang telah dilakukannya antara lain:

  • Internasionalisasi Kampus: Aktif menjalin kerja sama dengan berbagai universitas di luar negeri untuk program pertukaran mahasiswa, dosen, dan riset bersama.
  • Digitalisasi: Mengakselerasi transformasi digital dalam layanan akademik dan administrasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
  • Riset dan Inovasi: Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas riset yang dapat dihilirisasi menjadi produk inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Di bawah kepemimpinannya, USU terus menunjukkan berbagai capaian dalam peringkat universitas, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta peningkatan jumlah publikasi ilmiah di jurnal-jurnal bereputasi.

Pemanggilan oleh KPK ini tentu menjadi sebuah babak tersendiri dalam perjalanan karir Muryanto Amin. Namun, dengan statusnya sebagai saksi, publik diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah seraya terus mengawasi proses hukum yang berjalan secara transparan.